WELCOME...lawgroupdiscussion.blogspot.com ( blog Forum diskusi besutan anak2 Matahati FH UNNES )

Selasa, 29 Maret 2011

Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah

HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH
Oleh : Aditya Bima Laksana Putra (Pegiat MATAHATI UNNES)
          Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi di antara berbagai tingkat pemerintah, serta bagimana cara mencari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk menunjang kegiatan-kegiatan sektor publiknya (Devas, 1989: 179).
            Instrumen yang dipergunakan dalam perimbanhan keuangan antara pusat dan daerah adalah UU No. 25 Tahun 1999:
1.      Dana Perimbangan, yaitu
Dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
2.      Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu
Dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
3.      Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu
Dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu;
4.      Dana Bagi Hasil, yaitu Pembagian hasil penerimaan dari
a.       SDA dari, minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan
b.      Penerimaan perpajakan (tax sharring) dari pajak perseorangan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

5.      Pengaturan relasi keuangan pemerintah pusat dan daerah, yang antara lain dilaksanakan melalui dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah (PKPD) adalah
a.       Dalam rangka pemberdayaan (empowerment) masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak tertinggal di bidang pembangunan,
b.      Untuk mengintensifkan aktivitas dan kreativitas perekonomian masyarakat daerah yang berbasis pada potensi yang dimiliki setiap daerah. Pemda dan DPRD bertindak sebagai Fasilitator dalam pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh rakyatnya. Artinya dalam era otda rakyat harus berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan derahnya,
c.       Mendukung terwujudnya goog governance oleh Pemda melalui perimbanhan keuangan secara transparan, dan
d.      Untuk menyelenggarakan otda secara demokratis, efektif, dan efisien dibutuhkan SDM yang profesional, memiliki moralitas yang baik. Oleh sebab itu, desentralisasi fiskal yang dilaksanakan melalui perimbangan keuangan akan meningkatkan kemampuan daerah dalam membangun dan pemberian pelayanan kepada masyarakat daerah, bukan hanya sekedar pembagian dana, lalu terjadi “desentralisasi KKN” dari pusat ke daerah.


KASUS
Perlu Evaluasi Menyeluruh UU No 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Kamis, 28 Oktober 2010
Dalam rangka mema jukan kehidupan bangsa dan mendorong peningkatan kesejahteraan secara merata di seluruh daerah, anggaran negara sebesar mungkin harus ditujukan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar rakyat terutama di wilayah yang relatif tertinggal.

Terkait dengan kebijakan penggunaan anggaran tersebut, dana transfer ke daerah merupakan salah satu instrumen anggaran yang harus digunakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan produktivitas dan penguatan daya saing daerah, percepatan pembangunan daerah, serta men dorong pemerataan pemba ngunan di seluruh wilayah.

Dana transfer ke daerah yang merupakan dana perimbangan terdiri dari tiga bentuk yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengaturan yang terkait dengan otonomi daerah, besaran dana-dana perimbangan tersebut dan distribusinya ke daerah, pada umumnya diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Namun demikian, ketetapan tentang dana perimbangan DAU, DBH, DAK dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 belum se penuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh kare na itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menganggap perlu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU itu. Usulan evaluasi menyeluruh dikemukakan Wakil Ketua Komite IV DPR RI Drs.H.Abdul Gafar Usman, MM. Menurut dia, UU No.33/2004 itu berhubungan dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Evaluasi itu sangat penting guna mengurangi ketim pangan bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, kata Gafar, sebelum evaluasi menyeluruh, DPD RI mengusulkan agar dioptimalkan pelaksanaan dari regulasi atau UU tersebut antara lain mengakomodir bagi hasil subsektor perkebunan melalui UU APBN 2011. begitu juga perlu diakomodir bagi hasil Migas melalui UU APBN 2011 dan kebijakan sektor Migas. Pemikiran tersebut sebenarnya sudah termasuk dalam keputusan DPD RI Nomor 52/ DPR RI/IV 2009-2010 tentang pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2011, Agustus 2010.

Untuk memperkuat usulan DPD RI tersebut, Komite IV DPD RI, juga telah memberikan penjelasan tentang Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam RAPBN 2011 dengan Badan Anggaran DPR RI, Oktober 2010.

Dana Alokasi Umum

Dalam laporan penjelasan Komite IV DPD RI tentang Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam RAPBN 2011 pada September 2010.

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuang an antardaerah untuk men danai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sampai saat ini otonomi daerah masih kurang didukung oleh kemampuan keuangannya. Belum ada upaya nyata untuk meningkatkan dana minimum 26% DAU.

Dana transfer ke daerah harus dapat dinaikkan sejalan dengan penyerahan sebagian wewenang pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh daerah secara utuh. Kemampuan daerah untuk melaksanakan dana transfer yang besar harus dibangun oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat bersama-sama. Karena itu, DPD RI memberikan pertimbangan bahwa penghitungan DAU untuk setiap provinsi dan kabupaten/ kota harus berdasarkan standar pelayanan minimum yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah.

Dengan pendekatan ini, pengelolaan DAU diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Pemerintah harus cepat menanggulangi berbagai hambatan dalam pengelolaan dana transfer ke daerah yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan dan kurang optimalnya penyerapan belanja daerah dengan langkah-langkah yang strategis.

Dana Bagi Hasil

Dana Bagi Hasil (DBH) terkait erat dengan penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Dalam tahun 2011 penerimaan perpajakan direncanakan meningkat sebesar Rp96,6 triliun atau meningkat sebesar 13% dibandingkan penerimaan perpajakan tahun 2010. Peningkatan penerimaan perpajakan pada dasarnya merupakan mobilisasi uang rakyat.

Berdasarkan hasil pengamatan pada kunjungan kerja, DPD RI juga mencatat masih terjadinya berbagai kasus penyalahgunaan pajak. Dalam kaitan DBH ini, DPD RI mencatat bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurun dari Rp247,2 triliun menjadi Rp243,5 triliun atau menurun sebesar Rp3,7 triliun.

Penyerahan kewenangan perpajakan kepada daerah (PBB dan BPHTB) perlu dikaji kembali khususnya terhadap daerah dengan kemampuan fiskal yang rendah dan dampaknya terhadap masyarakat. Karena itu, DPD RI berpendapat bahwa Pemerintah perlu bekerja keras mengoptimalkan penerimaan perpajakan sehingga tax ratio secara bertahap akan meningkat menjadi 13%—15% dari PDB.

Selain itu, Pemerintah perlu mengoptimalkan PNBP melalui berbagai langkah seperti optimalisasi penerimaan deviden dan pajak dari BUMN, serta optimalisasi penerimaan dari minyak dan gas serta langkah lain yang mendasar. DPD RI memandang penting aspek akuntabilitas penerimaan negara terutama dari sektor perpajakan.

Berbagai bentuk penyimpangan jangan sampai merusak reformasi birokrasi dan administrasi Mencermati persoalan ter sebut, pertimbangan dan usulan DPD RI menurut Abdul Gafar Usman, menghasilkan kesamaan visi antara DPR dan DPD yakni bahwa anggaran dalam APBN harus digunakan untuk kepentingan rakyat di daera-daerah.

Selain itu pertimbangan dan usulan DPD juga telah direspon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengantar Nota Keuangan dan disebutkan APBN 2011, juga berdasarkan pertimbangan DPD RI.


NB: peserta diskusi matahati diharapkan:
1.      Mencari dan mempelajari UU. No. 25 Tahun 1999, dan
2.      UU No. 33 Tahun 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar