WELCOME...lawgroupdiscussion.blogspot.com ( blog Forum diskusi besutan anak2 Matahati FH UNNES )

Rabu, 13 Oktober 2010

Trias Politika

Trias politica adalah anggapan bahwa kekuasaan Negara terdiri menjadi : pertama, kekuasaan legislative atau kekuasaan pembuat undang undang(rulemaking fungtion), yang kedua adalah kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang undang (rule aplikacion fungtion), yang ke tiga adalah kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang undang (rule adjudication fungtion). Trias politica adalah suatu prinsip normative dimana kekuasaan - kekuasaan tidak boleh diserahkan pada satu orang yang sama untuk mencegah penyalah gunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Doktrin ini pertama kali di kemukakan oleh john locke (1632 – 1704) dan dikembangkan oleh Montesquieu, yang mana pada taraf itu di tafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of power). Menurut locke, kekuasaan Negara dibagi dalam 3 yaitu kekuasaan legislative(pembuat undang – undang), eksekutif (Pelaksana Undang – Undang, dalam hal ini termasuk juga mengadili), dan federative (kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungannya dengan Negara lain), yang masing – masing terpisah satu sama lain.
Sejalan dengan hal diatas, Utrecht mejelaskan salah satu keberatan terhadap teori dari Montesquieu, yaitu pemisahan kekuasaan secara mutlak, hal ini menurut beliau mengakibatkan adanya badan kenegaraan yang tidak dapat di tempatkan pengawasan badan Negara lain, sehingga terbuka kemungkinan badan kenegaraan untuk bertindak melampui kekusaannya. Oleh karena itu trias politica ini tidak lagi diartikan sebagai pemisahan kekuasaan ( separation of power), tetapi menjadi pembagian (distribution of power) yang artinya bahwa hanya fungsi pokoklah yang dibedakan menurut sifatnya serta ndiserahkan pada padan yang berbeda (distict bands) tetapi untuk selebihnya kerjasama diantara fungsi – fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi
Kewenangn lembaga lembaga kenegaraan di Indonesia.
1.       MPR berwenang :
a.       Mengubah dan menetapkan UUD
b.      Melantik dan memberhentika presiden dan wakil presiden
c.       Memilih antara dua calon wakil presiden yang yang diajukan oleh presiden
d.      Memilih presiden dan wakil presiden bila keduanya mangkat, diberhentikan atau tidak lagi dapat memenuhi kewajibanya dal;am masa jabatanya.
2.       DPR berwenang ;
a.       Mengajukan usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden kepada MPR
b.      Memberikan persetujuanpada presiden terkait pernyataan perang, pembuat perdamaian, dan perjanjian terhadap Negara lain, perubahan atau membuata undang undang.
c.       Memberikan pertimbangan pada presiden dalam hal pengangkatan duta Negara lain.
d.      Memberikan pertimbangan pada presiden dalam hal pemberian amnesty dan abolisi.
e.      Memegang kekuasaan membentuk undang undang.
f.        Membahas rancangan undang – undang bersama presiden gun amendapat persetujuan bersama.
g.       Melakukan inter pelasi, membuat angket dan menyatakan pendapat dalam melaksanakan fungsinya.
h.      Membuat persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang – undang yang ditetapkan presiden
i.         Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
j.        Menerima usulan DPD atas RUU tertentu.
k.       Menerima hasil DPD atas pelaksanaan UU tertentu untuk ditindak lanjuti.
l.         Menerima dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan keuangan Negara yang diserahkan oleh BPK.
m.    Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
n.      Membrerikan persetujuan atas calon ahakim agung yang di usulkan oleh KY
o.      Memberikan persetujuan pada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
p.      Mengajukan 3 hakim konstitusi pada presiden untuk ditetapkan menjadi hakim konstitusi
3.       DPD berwenang :
a.       Mengajukan RUU tertentu pada DPR
b.      Ikut membahas RUU tertentu
c.       Memberiakan pertimbangan pada DPR atas RUU tertentu
d.      Mekukan pengawasan terhadap UU tertentu, serta melaporkan hasilnya pada DPR
e.      Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK untuk ditindak lanjuti.
f.        Memberikan pertimbangan DPR atas pemilihan anggota BPK.
4.       Presiden berwenang:
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.      Mengajukan RUU pada DPR
c.       Menetapkan peraturan pemerintah nuntuk pelaksanaan UU
d.      Mengusulkan dua calon wakil presiden pada MPR.
e.      Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara.
f.        Menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR
g.       Membuat perjanjian internasional tertentu dengan persetujuan DPR
h.      Menyatakan keadaan bahaya.
i.         Mengangkat duta dan menerima penempatan duta dari Negara lain, memberiakan amnesty, dan abolisi dengan memperhatiak pertimbangan DPR.
j.        Mengangkat konsul
k.       Member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
l.         Member gelar, tanda jasa, dan lain lain tanda kehormatan.
m.    Membentuk suatu dewan perimbangan.
n.      Mengangkat dan memberhentikan menteri.
o.      Membahas dan menyetujui bersama DPR atas RUU
p.      Mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR untuk menjadi UU.
q.      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU.
r.        Mengajukan RUU APBN
s.       Meresmikan anggota BPK.
t.        Menetapkan calon hakim agung sebagai hakim agung.
u.      Mengangkan dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.
v.       Mengajukan tiga calon hakim anggota konstitusi.
w.     Menetapkan sembilanorang anggota hakim konstitusi.
5.       MA berwenang :
a.       Melakukan kekuasaan kehakiman.
b.      Mengadili pada tingkat kasasi.
c.       Menguji peratuiran perundang undangan di bawah undang – undang terhadap UU
d.      Mengajukan tiga calon hakim konstitusi.
6.       MK berwenang :
a.       Menguji UU terhadap UUD
b.      Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara.
c.       Memutus pembubaran parpol
d.      Memutus perselisihan atas hasil pemilihan umum.
e.      Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden.
7.       BPK berwenang :
a.       Memerikasa pengelolaan dan tanggung jawab Negara.
b.      Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan Negara pada DPR, DPD, DPRD
8.       KY berwenang:
a.       Mengusulkan calon hakim agung pada DPR.
b.      Menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
9.       TNI berwenang :
a.       Mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan Negara.
10.   POLRI berwenang ;
a.       Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.
Setelah kita mengetahui wewenang lembaga yang telah diatur pada UUD 1945 seperti diatas, mari kita diskusikan dan klasifikasikan lembaga tersebut pada ketiga kekuasaan hasil dari trias politica.

Senin, 11 Oktober 2010

Undangan Diskusi Rabuan Law Group Discussion

Undangan diskusi Rabuan,13 Oktober 2010 jam 4 sore di Pelataran Gedung C4 Fakultas Hukum UNNES!
Pada diskusi kali ini akan membahas mengenai Trias Politika yang akan disajikan oleh saudara Andi Alvian(A'an)

Jumat, 08 Oktober 2010

Legalitas Jaksa Agung


Legalitas Jaksa Agung1
Oleh : David Bayu Narendra2
Legalitas dan konstitusionalitas Jaksa Agung sudah jelas. Menurut UU Kejaksaan Agung (2004), Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jabatan ini ada dalam sistem ketatanegaraan sebagai turunan dari konsep pemisahan kekuasaan negara dan checks and balances di ranah kekuasaan kehakiman sebagaimana ditentukan di Bab IX UUD 1945.
Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan masa jabatan Jaksa Agung, hal tersebut tidak diatur dengan jelas dalam undang-undang, karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya sama dengan jabatan Presiden dan Kabinet itu. Seharusnya dengan berakhirnya kabinet Indonesia bersatu jilid 1 maka berakhir pula masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kalaupun masih ingin digunakan sebagai Jaksa Agung seharusnya Presiden dapat mengangkatnya kembali dengan Kepres.
Terhitung mulai pukul 14.35 WIB, Rabu 22 september 2010, Jaksa Agung Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung yang sah. Hal tersebut diputuskan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstusi, Jakarta. Dalam keputusan yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD, permohonan Yusril Ihza Mahendra diterima sebagian, yaitu UU Nomor 16 tahun 2004 pasal 22 ayat satu huruf d terkait masa jabatan Jaksa Agung. MK setuju nantinya harus ada pembatasan masa jabatan, yang berakhir sesuai periode kabinet atau jika diberhentikan oleh presiden.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhitung tanggal 24 September 2010, telah memberhentikan Jaksa Agung Hendarman. Selanjutnya, SBY menugaskan Wakil Jaksa Agung Darmono untuk melaksanakan tugas keseharian Jaksa Agung, sampai terpilih yang definitif. Paska keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi Hendarman dianggap tidak sah, maka SBY telah mengambil keputusan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) dengan Nomer 102. P. Tertangga 24 September 2010 terkait pemberhentian Jaksa Agung Hendarman. Presiden menghargai putusan yang dikeluarkan MK, maka dari itu Presiden juga mengeluarkan Keppres mengenai pemberhentian Hendarman. Sampai sekarang Presiden sedang melakukan proses seleksi untuk pengganti Hendarman Supanji sebagai jaksa Agung pada kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
1 : Disajikan dalam diskusi Rabuan Matahati (Mahasiswa Pecinta Hukum Tata Negara & Administrasi Indonesia di pelataran gedung C4 Fakultas Hukum UNNES.
2: Ketua forum diskusi mata hati FH UNNES